KEPALA DESA


Nama Pejabat
: ENCEP BASUNI

Bapak Encap Basuni adalah Pj. Kepala Desa Sukajaya

 

Pengertian Penjabat Kepala Desa

Penjabat Kepala Desa adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dalam situasi tertentu. Penunjukan ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, di antaranya adalah:

1. Habis Masa Jabatan: Ketika masa jabatan kepala desa yang sebelumnya telah berakhir, namun belum ada kepala desa yang baru terpilih melalui proses pemilihan desa.
   
2. Meninggal Dunia: Jika kepala desa yang sedang menjabat meninggal dunia, sehingga meninggalkan kekosongan pada posisi kepala desa.
   
3. Sebab Lain: Alasan lain yang menyebabkan kekosongan posisi kepala desa, seperti pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir.

Penjabat Kepala Desa biasanya diambil dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di tingkat kecamatan. Penunjukan ini dilakukan oleh bupati atau wali kota atas usulan camat setempat. Penjabat Kepala Desa bertugas sementara hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui proses pemilihan desa yang sah.

Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Desa

Selama menjabat, Penjabat Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kepala desa definitif, yaitu:

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengelola administrasi desa, menjaga ketertiban dan keamanan desa, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
   
2. Mengelola Keuangan Desa: Mengelola anggaran desa dan bertanggung jawab atas penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   
3. Membangun Desa: Mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai program yang telah direncanakan.
   
4. Melaksanakan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Penjabat Kepala Desa bertugas hingga kepala desa yang baru terpilih dan dilantik. Selama masa jabatannya, Penjabat Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga stabilitas serta kemajuan desa.


Bapak Hayatuzen (alm) kepala Desa Sukajaya Periode 2019-2025, dan mendapatkan perpanjangan jabatan selama 2 tahun hingga 2027. Namun seminggu setelah mendapatkan perpanjangan beliau wafat di RSUD Kota Bogor karena serangan jantung.